Catatan Pengajian Guru H. Achmad Zaini - Minggu, 05 Juli 2020

 - Kalau punya harta maka bujur bujur sisihkan dari harta itu mana sesuatu yang wajib di zakatkan. Dan jauhi lah , tinggalkan lah sesuatu yang dilakukan oleh orang orang yang menjadi budak dunia. Yaitu ketika seseorang itu tidak memisahkan harta zakat dari hartanya. Berapa zakat yang belum sempat dibayar meskipun duitnya terlanjur habis itu tetap menjadi utang. 

-  Ujar Imam Hadad; Pisahkan dulu yang mana wajib yang kita zakatkan. Untuk menzakat kan sesuatu ini harus dari keseluruhan hasil panen. Ketika sesuatu itu di panen itu langsung dihitung keseluruhan dan keluarkan sekian persen itu. Kalau misalkan betanam atau behuma banih wajib 10 persen apabila tidak mengeluarkan irigasi ( memanfaatkan air hujan) maka dari pehumaan itu mengeluarkan 10 persen . Tapi Kalau banyu nya beli 5 persen mengeluarkan . Ketika panen maka 10 persen itu di keluarkan (kalau memenfaatkan air hujan).  Jadi jangan dimakan dulu, kumpulkan dulu baru di zakatkan. 

- Dan ketahuilah bahwasanya orang yang berusaha untuk menggurkan kewajiban zakat dengan cara hilah baik dengan cara dihibahkan.  
Dan menjulung zakat yang tidak berhak menerima padahal dia tau orang itu tidak berhak. Ketika tidak berhak maka ketika menjulung zakat maka kewajiban itu tidak gugur. Selama memang membagikan yang berhak zakat itu sah.

- Dan orang yang tidak membayar zakat itu hampir disamakan dengan orang yang meninggalkan sholat. Dan sayyidina Abu Bakar dulu pernah memerangi orang orang yang tidak mau membayar zakat . Dan sayyidina Abu Bakar meanggap mereka itu sebagai orang orang yang murtad. Tapi ujar ulama maksudnya "Kalau orang itu meyakini bahwa zakat itu kada wajib padahal jelas zakat itu adalah wajib maka hukumnya murtad, Tapi kalau hanya inya tidak bayar zakat karena pelit tidak bisa kita bilang dia murtad, Tapi dosa besar". 

- Ujar Imam Al Hadad; "Hendaklah kamu banyak bersedekah, dan membantu orang orang yang memiliki hubungan dengan mu terutama hubunhan kekerabatan apabila meraka adalah orang orang yang membutuhkan". Karena zakat itu termasuk menyerahkan kepada orang orang yang sholeh. Yang memang pandai menempatkan kemana inya meletakan harta. Karena kita bersedekah kepada  orang sholeh ujung ujung nya duit itu teputar lagi kepada orang yang berhak atau sesuatu yang bermanfaat. 

- Ujar guru bahari; bila ada orang miskin, tapi miskin itu sholeh maka sebisa mungkin menjulung kesana. Ketika kita menyerahkan harta kita kepada orang sholeh lalu harta tersebut di bawanya makan, lalu jadi daging, lalu jadi darah, lalu dibawanya beibadat . Makanya jar ulama besar sekali pahalanya ketika kita meletakan sedekah itu di tempat yang pantas maka pehalanya akan semakin berlipat. 

Minta rela... (Spt)
 

Posting Komentar

0 Komentar