- Membicaran tentang orang orang yang kita diharamkan untuk mengumpulkan mereka di dalam perkumpulan artinya ini adalah orang orang yang apabila kita kumpulkan maka hukumnya haram tetapi tidak haram apabila tidak dikumpulkan. Yaitu mengumpulkan atau menikahi dua perempuan yang dua perempuan ini memiliki hubungan nasab (menikahi dua orang yang bersaudara kandung). Maksud haram itu haram di kumpulkan.
Haram itu ada dua;
1. Ada perempuan yang haram di nikahi selama lamanya.
2. Ada Perempuan yang haram dinikahi sementara
- Tidak benar jika kemudian lelaki itu menceraikan bini lalu bini lari kerumah orang tua, laki harus menyiapkan tempat untuk bini itu tinggal selama masa iddah apa hikmahnya? Ujar ulama hikmah nya karena dalam masa iddah itu boleh jadi laki itu berubah pikiran.
- Dan disyaratkan di dalam ijab qabul didalam pernikahan itu bahwa antara ijab dan qabul itu tidak boleh diselingi oleh kalimat lain yang memalingkan dari makna pernikahan.
- Dan jangan sampai diantara ijab qabul diselingi diam yang terlalu lama.
- Dan syarat menikahkan perempuan harus jelas yang mana hendak di kawinkan.
- Pernikahan dibawah tangan itu(siri) yang jadi masalah kalau lakinya tidak tanggung jawab. Pengadilan bakal tidak terima karena pernikahan itu dianggap tidak resmi.
- Dan tidak boleh dalam ijab qabul itu diberi waktu apabila diberi waktu jatuhnya nikah mut'ah (Kawin kontrak), nikah mut'ah itu tidak sah menurut mazhab malik, tidak sah menurut mazhab imam syafi'i. Jadi yang membuat tidak sah hanya ada meucapkan menetapkan waktu dalam pernikahan sedangkan pernikah tidak boleh di waktuii. Mut'ah ini kita akui memang Nabi Muhammad memperbolehkan dan di peraktekan oleh parak sahabat, tetapi kemudian hari ujar Syaiddina Ali Rasullulah melarang nikah mut'ah .
Haram itu ada dua;
1. Ada perempuan yang haram di nikahi selama lamanya.
2. Ada Perempuan yang haram dinikahi sementara
- Tidak benar jika kemudian lelaki itu menceraikan bini lalu bini lari kerumah orang tua, laki harus menyiapkan tempat untuk bini itu tinggal selama masa iddah apa hikmahnya? Ujar ulama hikmah nya karena dalam masa iddah itu boleh jadi laki itu berubah pikiran.
- Dan disyaratkan di dalam ijab qabul didalam pernikahan itu bahwa antara ijab dan qabul itu tidak boleh diselingi oleh kalimat lain yang memalingkan dari makna pernikahan.
- Dan jangan sampai diantara ijab qabul diselingi diam yang terlalu lama.
- Dan syarat menikahkan perempuan harus jelas yang mana hendak di kawinkan.
- Pernikahan dibawah tangan itu(siri) yang jadi masalah kalau lakinya tidak tanggung jawab. Pengadilan bakal tidak terima karena pernikahan itu dianggap tidak resmi.
- Dan tidak boleh dalam ijab qabul itu diberi waktu apabila diberi waktu jatuhnya nikah mut'ah (Kawin kontrak), nikah mut'ah itu tidak sah menurut mazhab malik, tidak sah menurut mazhab imam syafi'i. Jadi yang membuat tidak sah hanya ada meucapkan menetapkan waktu dalam pernikahan sedangkan pernikah tidak boleh di waktuii. Mut'ah ini kita akui memang Nabi Muhammad memperbolehkan dan di peraktekan oleh parak sahabat, tetapi kemudian hari ujar Syaiddina Ali Rasullulah melarang nikah mut'ah .
Minta rela... (Spt)
0 Komentar